
Pemerintah mengambil langkah serius dalam membenahi sistem keamanan penjara di Indonesia. Sebanyak 3.474 narapidana dipindahkan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan dalam kurun waktu akhir 2024 hingga Oktober 2026.
Pemindahan massal ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), yakni lembaga di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh lapas di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menata ulang penempatan warga binaan demi memperkuat keamanan di dalam lapas.
Nusakambangan sendiri dikenal sebagai pulau yang menjadi lokasi sejumlah lapas dengan tingkat keamanan tinggi di Indonesia, biasanya diperuntukkan bagi narapidana kasus berat. Pemindahan ke lokasi ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan disiplin dan mencegah potensi gangguan keamanan dari dalam lapas.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mereformasi sistem pemasyarakatan secara menyeluruh, sekaligus memberikan sinyal bahwa pengelolaan narapidana tidak bisa lagi dilakukan secara longgar.
Sumber: Sindonews
Baca Juga

Wakil Bupati Bogor Tidak Hadir di Pemeriksaan KPK, Dijadwalkan Ulang

Pemerintah Salurkan Rp480 Miliar Bantuan Presiden untuk Tangani Kebakaran Hutan ke 44 Daerah

BPK Temukan Masalah Keuangan Negara Rp49,28 Triliun, Ada Soal BPHTB dan Dana Pendidikan

