Persidangan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 23 September 2026.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang mantan pejabat Bea dan Cukai sebagai saksi dalam sidang yang memeriksa terdakwa bernama Budiman Bayu Prasojo.
Gratifikasi sendiri adalah istilah hukum untuk pemberian hadiah atau keuntungan kepada pejabat negara yang berkaitan dengan jabatannya, dan termasuk tindak pidana korupsi jika tidak dilaporkan. Kasus ini ditangani KPK dan disidangkan di pengadilan khusus yang menangani perkara korupsi.
Proses persidangan masih terus berjalan, dengan hadirnya para saksi sebagai bagian penting untuk memperkuat atau mengklarifikasi dakwaan yang diajukan jaksa terhadap terdakwa.
Sumber: Sindonews
Baca Juga

Wakil Bupati Bogor Tidak Hadir di Pemeriksaan KPK, Dijadwalkan Ulang

Pemerintah Salurkan Rp480 Miliar Bantuan Presiden untuk Tangani Kebakaran Hutan ke 44 Daerah

BPK Temukan Masalah Keuangan Negara Rp49,28 Triliun, Ada Soal BPHTB dan Dana Pendidikan

