Sidang Gratifikasi Bea Cukai: KPK Hadirkan Dua Mantan Pejabat sebagai Saksi

Persidangan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 23 September 2026.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang mantan pejabat Bea dan Cukai sebagai saksi dalam sidang yang memeriksa terdakwa bernama Budiman Bayu Prasojo.

Gratifikasi sendiri adalah istilah hukum untuk pemberian hadiah atau keuntungan kepada pejabat negara yang berkaitan dengan jabatannya, dan termasuk tindak pidana korupsi jika tidak dilaporkan. Kasus ini ditangani KPK dan disidangkan di pengadilan khusus yang menangani perkara korupsi.

Proses persidangan masih terus berjalan, dengan hadirnya para saksi sebagai bagian penting untuk memperkuat atau mengklarifikasi dakwaan yang diajukan jaksa terhadap terdakwa.

Sumber: Sindonews

Baca Juga

Scroll to Top