Regulasi Lahan Sawah Dilindungi Hambat Produksi Rumah Subsidi, REI Ajukan Solusi Alternatif

Regulasi Lahan Sawah Dilindungi Hambat Produksi Rumah Subsidi, REI Ajukan Solusi Alternatif

Aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi pengganjal serius bagi pengembang properti dalam membangun rumah di Indonesia. Masalah ini dikhawatirkan akan menggagalkan target program 3 juta rumah yang menjadi prioritas pemerintah.

Ketua Realestat Indonesia (REI) menyampaikan bahwa hingga kini tidak ada prosedur yang jelas untuk menyelesaikan status LSD. “Kami berharap pemerintah membuat relaksasi aturan agar masalah ini ada jalan keluarnya, terutama bagi lahan pengembang yang telah memiliki dokumen perizinan atau persetujuan pemanfaatan ruang,” ujar Raymond Ardan Arfandy, Sekretaris Jenderal DPP REI.

Proses penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah mencapai 87,52 persen. Namun, lahan yang tidak masuk dalam peta LP2B justru masih diwajibkan untuk mengajukan penyelesaian status LSD secara terpisah dengan melampirkan 12 dokumen persyaratan.

Kerumitan ini menciptakan beban administratif berlapis bagi pengembang. Mereka diminta berkoordinasi dengan dinas tata ruang setempat sebelumnya, namun setelah penetapan LP2B tetap harus menjalani prosedur pengajuan ulang.

REI mencatat sekitar 8.000 hingga 10.000 hektare lahan milik anggota asosiasi tersebar di 235 titik terdampak LSD. Besaran ini menunjukkan urgensi penyelesaian masalah mengingat kontribusi anggota REI mencapai 42 persen untuk rumah subsidi.

Asosiasi mengusulkan dua opsi solusi kepada pemerintah. Pertama, mengintegrasikan penyelesaian LSD dengan penetapan peta LP2B agar lahan yang terverifikasi tidak masuk LP2B langsung mendapat status hukum yang jelas tanpa pemeriksaan berulang.

Opsi kedua adalah kompensasi melalui pencetakan sawah baru di lokasi lain yang sesuai standar pertanian. Biaya ini diusulkan sekitar Rp27 juta per hektare berdasarkan perhitungan Kementerian Pertanian. Solusi ini memerlukan kajian teknis lintas kementerian dan penetapan mekanisme yang rinci.

REI menghitung bahwa 10.000 hektare lahan anggotanya dengan produktivitas enam ton gabah per hektare dan tiga kali panen per tahun akan menghasilkan 180.000 ton gabah per tahun. Produksi ini hanya di bawah 1 persen dari total produksi gabah nasional sebesar 60,21 juta ton, sehingga tidak signifikan terhadap ketahanan pangan.

Meskipun mendukung tujuan pemerintah menjaga ketahanan pangan, REI menekankan pentingnya kebijakan berbasis data. Penyelesaian LSD tidak seharusnya mengabaikan kebutuhan pembangunan rumah, karena kesejahteraan masyarakat memerlukan baik pangan maupun tempat tinggal yang layak.

Sumber: industriproperti.com

Baca Juga

Scroll to Top