
Dua isu terkait pengelolaan lahan dan properti milik pemerintah di Jakarta mencuat pada Rabu (7/5). Pemerintah Kota Jakarta Pusat menertibkan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 403 meter persegi yang berlokasi di Jalan Kampung Bali IX, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang.
Penertiban dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan prosedural. “Penertiban ini dilakukan sesuai aturan, kewenangan, prosedural, dan substansi. Semua tahapan telah dilakukan, mulai dari beberapa kali mediasi hingga pemberian surat peringatan (SP)1, SP2, dan SP3,” kata Kepala Suku Dinas Kominfotik Jakarta Pusat, Rachmat Setiawan.
Sementara itu, di wilayah Jakarta Selatan, para pedagang yang terdampak penataan kawasan Setu Babakan, Jagakarsa, mendapat tawaran relokasi ke dua lokasi alternatif, yakni Pasar Minggu dan Teras Lenteng Agung. Sebanyak 63 pedagang dikabarkan sudah masuk ke Unit Pengelola Kawasan Setu Babakan, sementara sisanya ditawarkan ke lokasi binaan Pasar Minggu.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menargetkan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) — yaitu teknologi mengubah sampah menjadi sumber tenaga listrik — di Bantargebang bisa dimulai sebelum akhir 2026. Kendala lahan yang sebelumnya menghambat proyek ini diklaim sudah menemukan solusi.
Berbagai langkah pemerintah Jakarta dalam mengelola aset, merelokasi pedagang, hingga mendorong proyek energi ini mencerminkan upaya penataan kota yang terus bergerak, meski sejumlah tantangan lapangan masih perlu diselesaikan.
Sumber: Antara News
Baca Juga

BP Tapera Bidik PNS dan UMKM untuk Program Hunian Subsidi

Bisnis Gudang dan Logistik Dorong Laba RISE Membengkak 183 Persen di 9 Bulan Pertama 2026

BTN Perluas Jangkauan KPR hingga Rp552 Triliun dengan Strategi Digital dan Inklusi Finansial

