
Regulasi baru untuk industri minyak dan gas bumi Indonesia tinggal menunggu waktu. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot mengatakan dokumen persiapan bernama Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sudah hampir final dan akan segera diserahkan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.
Proses penyusunan DIM melibatkan lima lembaga pemerintah yang berbeda: Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, dan Kantor Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi. Koordinator dari instansi terakhir, Bahlil Lahadalia, melaporkan bahwa dokumen ini sudah mencapai fase 80–90 persen penyelesaian.
Salah satu fokus utama dalam RUU Migas baru adalah sistem perpajakan yang dianggap lebih menarik bagi investor. “Untuk ini bagaimana daya tarik investasi kita di bidang hulu migas dan juga di midstream-nya itu juga kita juga ada dorong peningkatan-peningkatan, termasuk itu pembangunan infrastruktur migasnya juga, baik di hulu maupun di hilir,” ujar Yuliot. Pemerintah berencana memberikan berbagai insentif kepada perusahaan yang berinvestasi di sektor ini.
Aspek penting lainnya adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) sebagai struktur kelembagaan baru dalam pengelolaan migas. Bahlil menjelaskan bahwa peraturan teknis yang detail tidak perlu semua masuk dalam undang-undang utama, melainkan bisa diatur melalui peraturan pelaksana yang lebih fleksibel.
Pemerintah memprioritaskan dua hal dalam pembaruan regulasi migas: peningkatan produksi atau lifting migas, dan memberikan kepastian berusaha yang lebih kuat kepada pelaku industri. Kedua target ini diyakini akan membantu memperbaiki pengelolaan sektor minyak dan gas bumi secara keseluruhan di tingkat nasional.
Sumber: Antara News
Baca Juga

BP Tapera Bidik PNS dan UMKM untuk Program Hunian Subsidi

Bisnis Gudang dan Logistik Dorong Laba RISE Membengkak 183 Persen di 9 Bulan Pertama 2026

BTN Perluas Jangkauan KPR hingga Rp552 Triliun dengan Strategi Digital dan Inklusi Finansial

