
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Kementerian Hukum mengadakan pertemuan strategis di Jakarta untuk mempercepat reformasi regulasi sektor perumahan. Kolaborasi lintas kementerian ini ditujukan agar masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan akses ke rumah yang layak, aman, dan terjangkau dengan kepastian hukum yang jelas.
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa pertemuan membahas tiga agenda utama: penegakan Kebijakan Hunian Berimbang, percepatan Rancangan Inpres tentang Percepatan Pembangunan, Pengembangan dan Perolehan Perumahan (RInpres P5), serta penyusunan Rancangan Undang-Undang Perumahan dengan pendekatan Omnibus Law (satu undang-undang yang mengkonsolidasikan berbagai aturan terkait).
Maruarar menekankan bahwa penguatan regulasi merupakan fondasi penting. “Penguatan regulasi dan tata kelola merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh program penyediaan perumahan berjalan dengan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya setelah memimpin pertemuan bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 4 November 2026.
Kebijakan Hunian Berimbang—yang mengatur penyediaan hunian mewah, menengah, dan sederhana secara proporsional dalam satu kawasan—menjadi fokus utama. Kebijakan ini sudah memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan perlu diperkuat implementasinya untuk mewujudkan pemerataan pembangunan perumahan di seluruh negara.
Menteri Hukum Supratman menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini. “Kemenkum tinggal melaksanakan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang hunian berimbang, secara regulasi tidak ada masalah dan secara prinsip dapat dilakukan,” katanya, menandakan tidak ada hambatan teknis dalam implementasi kebijakan tersebut.
Kedua kementerian juga sepakat membentuk kelompok kerja bersama untuk memperdalam pembahasan penyusunan RUU Perumahan. Dalam proses ini, aspek kepastian hukum dan kemudahan investasi perlu berjalan seiring agar iklim bisnis properti tetap sehat dan para pengembang dapat terus berkembang.
Upaya reformasi regulasi ini menjadi bagian dari Program 3 Juta Rumah yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. Dengan dukungan regulasi yang terintegrasi dan koordinasi lintas lembaga, diharapkan hambatan penyediaan hunian dapat diatasi sehingga lebih banyak masyarakat dapat mengakses rumah yang sesuai dengan kemampuan mereka.
Sumber: propertiterkini.com
Baca Juga

WIKA Beton Raih Pendapatan Rp2,55 Triliun, Produk Pracetak Jadi Tulang Punggung Bisnis

KCI Jelaskan Alasan Pengoperasian KRL 8 Gerbong di Rute Bekasi-Cikarang

Summarecon Expo 2026 Hadir dengan Konsep Hiburan dan Properti Sekaligus di Bekasi

