Mentan: Pelaku Pengoplosan Beras Subsidi Harus Dihukum Maksimal

Mentan: Pelaku Pengoplosan Beras Subsidi Harus Dihukum Maksimal

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku yang terbukti mengoplos beras subsidi pemerintah menjadi beras premium. Praktik ini dianggap merugikan program stabilisasi pangan nasional dan memanfaatkan dana publik untuk keuntungan pribadi.

Kasus pengoplosan terungkap setelah peninjauan mendadak ke Toko Beras Kayumanis di Matraman, Jakarta. Para penyidik menemukan sekitar 600 ton beras yang diduga berasal dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) diubah kemasannya kemudian dijual dengan harga beras premium yang jauh lebih tinggi.

“Ini amoral, kalau ada hukuman terberat, ini pantas dihukum terberat. Seandainya memungkinkan hukuman mati, hukuman mati ini pantas untuk orang seperti ini,” ujar Amran, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Pemerintah menemukan dugaan penyalahgunaan serupa juga di Pasar Induk Beras Cipinang. Merespons temuan ini, Amran langsung mengambil tindakan administratif dengan mencopot delapan pejabat dari Perum Bulog dan Bapanas, sementara dua pejabat lainnya menerima peringatan resmi.

Dari pihak swasta, sembilan pelaku telah diproses secara hukum dengan satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Amran menegaskan bahwa jika ditemukan oknum aparat pemerintah terlibat dalam kasus serupa, mereka akan diberhentikan dan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penemuan ini menjadi sinyal keras kepada semua pihak bahwa program pangan bersubsidi tidak boleh disalahgunakan. Beras SPHP dirancang untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dimanfaatkan demi mencari untung sepihak.

Sumber: Antara News

Baca Juga

Scroll to Top