
Indonesia menghadapi tantangan serius dalam menyeimbangkan dua kebutuhan mendesak: menyediakan hunian bagi masyarakat dan menjaga lahan pertanian untuk ketahanan pangan. Pakar hukum Mahfud MD mengingatkan bahwa program-program besar seperti Program 3 Juta Rumah dan proyek strategis nasional berpotensi benturan dengan undang-undang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Masalahnya tidak sederhana. “Mengapa ini perlu? Karena banyak hal. Pertama, ancaman alih fungsi lahan karena kebutuhan lain. Orang mau membangun perumahan, pemerintah punya sekarang itu PSN (Proyek Strategis Nasional), 3 juta rumah. Mungkin saja nanti ini akan terkena atau membentur undang-undang ini,” ungkap Mahfud dalam diskusi publik di Yogyakarta pada Oktober 2026.
Data menunjukkan situasi semakin kritis. Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah Kementerian ATR/BPN Dwi Budi Martono menyatakan bahwa laju alih fungsi lahan di Indonesia jauh lebih cepat daripada pencetakan sawah baru. Lahan baku sawah hanya menyisakan 10% dari area penggunaan lain (APL), dan terus berkurang dengan tingkat yang sangat mengkhawatirkan.
Selain konflik kepentingan, ada persoalan teknis yang memperumit. Tumpang tindih peraturan antarsektor membuat ketidakpastian status tanah. Misalnya, regulasi perlindungan lahan yang ditetapkan kemudian dapat bertabrakan dengan keputusan sebelumnya yang telah memberikan izin untuk kegiatan industri atau pembangunan.
Mahfud juga menyoroti hak-hak pemilik tanah yang perlu dipertimbangkan. Setiap orang memiliki hak atas tanahnya, termasuk hak mengalihfungsikan lahan untuk kegiatan di luar pertanian. Kebijakan perlindungan lahan harus mencari keseimbangan antara kepentingan umum dan hak individu.
Pemerintah telah menawarkan beberapa solusi konkret. Pertama, keterbukaan data melalui portal bhumi.atrbpn.go.id agar calon investor dapat mengecek status lahan sebelum berinvestasi. Kedua, memberdayakan Badan Bank untuk mengelola tanah negara yang jelas statusnya.
Solusi inovatif lainnya adalah Agriculture Certificate Offset—pengembang memberikan kompensasi dengan membiayai pencetakan sawah baru di tempat lain, mirip dengan carbon offset. Selain itu, penyederhanaan regulasi untuk hunian vertikal di lahan APL diharapkan membuat pembangunan perumahan lebih efisien dan terjangkau.
Koordinasi lintas sektor menjadi kunci kesuksesan. Pemerintah daerah harus melakukan verifikasi lahan pertanian dengan optimal, sementara pemerintah pusat mempercepat penetapan lahan pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang. Langkah simultan ini diharapkan memastikan pembangunan hunian tetap berjalan tanpa mengorbankan ketahanan pangan nasional.
Sumber: industriproperti.com
Baca Juga

Pemerintah Jaga Industri Keramik Tetap Kompetitif dengan Dua Strategi Utama

Paramount Petals Prioritaskan Jalan Lebar dan Konektivitas untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Penghuni

Portugal Dilanda Krisis Hunian, Ribuan Warga Turun ke Jalan Desak Pemerintah

