
Industri keramik Indonesia sedang mengalami momentum positif. Negara kita telah naik peringkat menjadi produsen keramik terbesar kelima di dunia, padahal lima tahun lalu masih berada di posisi ketujuh. Pencapaian ini membuktikan bahwa industri lokal mampu bersaing di kancah global.
Namun, untuk mempertahankan dan terus mengembangkan momentum tersebut, Kementerian Perindustrian fokus pada dua hal: memastikan ketersediaan gas bumi dengan harga terjangkau, dan melindungi produk dalam negeri dari barang impor yang masuk dengan harga sangat murah. Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menjelaskan, “Industri keramik kita berkembang sangat baik. Hampir semua jenis keramik sudah mampu diproduksi di dalam negeri. Namun, masih ada persoalan yang perlu diselesaikan, terutama terkait ketersediaan gas dengan harga kompetitif dan perlindungan produk dalam negeri dari serbuan impor.”
Gas bumi menjadi bahan bakar utama dalam proses produksi keramik. Tanpa pasokan yang stabil dan harga yang wajar, industri akan kesulitan merencanakan produksi dan bersaing dengan negara lain yang biaya produksinya lebih rendah. Pemerintah berkomitmen menjamin kepastian pasokan sehingga pabrik-pabrik lokal bisa beroperasi secara optimal.
Di sisi perdagangan, pemerintah sudah menerapkan bea masuk antidumping untuk produk keramik dari China. Saat ini sedang diteliti kemungkinan praktik dumping dari negara lain seperti India. “Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk meneliti kembali negara-negara yang berpotensi melakukan dumping, khususnya produk keramik,” kata Sarmuji.
Selain tarif, pemerintah juga menerapkan standar teknis yang ketat melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk keramik impor. Langkah ini memastikan hanya produk berkualitas yang masuk pasar, sekaligus melindungi industri dalam negeri yang sudah mampu memproduksi jenis keramik tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto, mengapresiasi dukungan pemerintah tersebut. Namun, dia mengungkapkan masalah nyata yang dihadapi industri: meski pemerintah telah mengalokasikan 73 persen kebutuhan gas untuk sektor keramik, gangguan pasokan sejak September hingga Oktober membuat harga gas naik drastis menjadi 11 dolar AS per MMBTU, jauh di atas kisaran normal 8–8,5 dolar AS.
Kesuksesan kebijakan proteksi pasar juga terlihat dari transformasi bisnis pelaku industri. Beberapa perusahaan yang awalnya hanya menjadi importir dan pedagang kini beralih menjadi produsen. Salah satu contohnya adalah sebuah perusahaan yang membangun pabrik keramik di Subang dan berencana ekspansi ke Jawa Timur tahun depan.
Industri keramik nasional terus mengembangkan kapasitas produksinya. Pada 2026, kapasitas terpasang sudah mencapai 686 juta meter persegi. Rencana ekspansi tahap kedua pada 2026-2028 akan menambah kapasitas sebesar 110 juta meter persegi dengan investasi sekitar Rp 12 triliun dan menciptakan 7.000-7.500 lapangan kerja baru. Dengan dukungan pasokan gas yang lancar dan perlindungan pasar yang konsisten, tingkat pemanfaatan kapasitas diproyeksikan meningkat menjadi 75 persen pada 2026.
Sumber: industriproperti.com
Baca Juga

Paramount Petals Prioritaskan Jalan Lebar dan Konektivitas untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Penghuni

Portugal Dilanda Krisis Hunian, Ribuan Warga Turun ke Jalan Desak Pemerintah

Alam Sutera Membuka Peluang Hunian Hijau di Pontianak dengan Konsep Tropis Modern

