Imigrasi Dorong Integrasi Data untuk Perbaikan Sistem Identitas Nasional

Imigrasi Dorong Integrasi Data untuk Perbaikan Sistem Identitas Nasional

Direktorat Jenderal Imigrasi sedang mendorong penyatuan data kependudukan dan keimigrasian sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas tunggal di Indonesia. Langkah ini melibatkan penghubungan dua sistem besar: SIAK milik Kementerian Dalam Negeri dan SIMKIM milik Imigrasi, sehingga data bisa saling terkoneksi dengan lancar.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan rencana ini dalam pertemuan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan di Jakarta pada hari Selasa. Usulan inti yang dibawa oleh pihak Imigrasi mencakup perubahan cara pendataan, dari pendekatan pasif menjadi aktif, di mana petugas secara langsung mendatangi masyarakat untuk mengumpulkan data.

Penghubungan kedua sistem ini dianggap sangat penting untuk memantau izin tinggal warga negara asing, perubahan status kependudukan, serta penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga negara Indonesia di luar negeri. “Pemanfaatan data perlintasan ini juga sangat penting untuk memantau WNI yang pindah antarnegara. Bahkan, kami mendorong interoperabilitas data menjadi sarana mencegah tindak pidana perdagangan orang serta penerimaan tenaga kerja ilegal,” ucap Hendarsam.

Dalam konteks paspor, Imigrasi menargetkan memasukkan NIK langsung ke dalam dokumen paspor Indonesia tanpa melanggar standar internasional. Hendarsam menyatakan tim siap menyelesaikan kajian dalam waktu maksimal dua bulan atau pada pembaharuan paspor berikutnya. “NIK akan terdata di dalam paspor bersama nomor paspor resmi, sebagaimana yang sukses diterapkan di negara seperti Singapura,” jelasnya.

Rancangan undang-undang ini melibatkan tujuh kementerian sebagai perwakilan pemerintah, termasuk Kementerian Imigrasi, Dalam Negeri, Hukum dan HAM, Komunikasi dan Informatika, PPN/Bappenas, Luar Negeri, dan Sekretariat Negara. Dokumen tersebut memuat 1.027 masalah dan 150 pasal, dan dijadwalkan untuk diserahkan ke DPR pada 8 November 2026 sebagai bagian dari inisiatif pemerintah periode 2025-2029.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan bahwa substansi undang-undang ini bertujuan menciptakan sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi dan dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman, sekaligus memberikan layanan publik berkualitas dengan perlindungan data pribadi yang lebih baik. Penguatan NIK sebagai identitas tunggal menjadi elemen strategis dalam pembaruan regulasi ini.

Sumber: Antara News

Baca Juga

Scroll to Top